Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)


TENTANG KAMI > Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Profil Singkat Organisasi

Era keterbukaan menuntut Badan Publik termasuk PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) untuk memberikan informasi publik sebagai implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Untuk itu, PT. JIEP segera menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan PT. JIEP melalui Keputusan Direksi Nomor 015 Tahun 2013 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT. JIEP. Sebelumnya, PT. JIEP telah melakukan Klasifikasi Informasi di lingkungan PT. JIEP yang diatur dalam Keputusan Direksi Nomor 080 tahun 2010 tentang Kriteria Informasi yang Dapat Disampaikan Kepada Publik dan Informasi yang Bersifat Rahasia di PT. JIEP.

SKD PT JIEP 015 Tahun 2013

SKD PT JIEP 80 Tahun 2010

Tugas dan Fungsi
  1. Mengkoordinasikan setiap Unit/Satuan Kerja di PT. JIEP dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  2. Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak.
  3. Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Berkoordinasi dengan Pejabat Fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.
  5. Mengkoordinir segala hal yang berkaitan dengan informasi di bidang Teknologi Informasi.
Struktur Organisasi
Visi dan Misi
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Jaringan Ke Instansi Terkait
Widget Media Sosial