PROGRAM KEMITRAAN


TENTANG KAMI > PROGRAM KEMITRAAN

1. Definisi
Pelaksanaan Program Kemitraan di Kawasan JIEP berdasarkan pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN.
Program Kemitraan BUMN , yang selanjutnya disebut Program Kemitraan adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri.
Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta kepemilikan sebagaimana peraturan diatas.
Mitra Binaan adalah usaha kecil yang mendapatrkan pinjaman dari Program Kemitraan
Mitra Binaan mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan rencana dan/atau proposal yang menjadi dasar pemberian pinjaman oleh BUMN Pembina
b. Membayar kembali pinjaman secara tepat waktu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan BUMN Pembina
c. Menyampaikan Laporan perkembangan usaha secara periodik kepada BUMN Pembina sesuai dengan perjanjian

2. Bentuk Program Kemitraan
Bentuk penyaluran Program Kemitraan yaitu :
a. Pinjaman untuk membiayai modal kerja dan/atau pembelian aset tetap dalam rangka meningkatakan produksi dan penjualan
b. Pinjaman tambahan untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha Mitra Binaan

3. Kriteria Usaha Kecil
Usaha kecil yang dapat ikut serta dalam program Kemitraan adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak ytermasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp.2.500.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)
b. Milik Warga Negara Indonesia
c. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusajhaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
d. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk usaha mikro dan koperasi
e. Mempunyai potensi dan prospek usaha untuk dikembangkan
f. Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun
g. Belum memenuhi persyaratan perbankan (non bankable)

Jaringan Ke Instansi Terkait
Widget Media Sosial