BINA LINGKUNGAN


TENTANG KAMI > BINA LINGKUNGAN

a. Definisi
Pelaksanaan Program Kemitraan di Kawasan JIEP berdasarkan pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN. Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN

b. Objek Bantuan
Program BL disalurkan dalam bentuk :
1. Bantuan Korban Bencana Alam
2. Bantuan Pendidikan dan/atau Pelatihan
3. Bantuan Peningkatan Kesehatan
4. Bantuan Pengembangan Prasarana dan/atau Sarana Umum
5. Bantuan Sarana Ibadah
6. Bantuan Pelestarian Alam
7. Bantuan Sosial Kemasyarakatan dalam rangka pengentasan Kemiskinan
8. Bantuan pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan bentuk bantuan lain yang terkait dengan upaya peningkatan kapasitas Mitra Binaan Program Kemitraan

Jaringan Ke Instansi Terkait
Widget Media Sosial