PROFILE PERUSAHAAN


TENTANG KAMI > PROFILE PERUSAHAAN

Sejarah Singkat

Perkembangan subsektor industri manufaktur di Indonesia, khususnya di Jakarta, diikuti dengan pertumbuhan zona- zona industri yang secara sporadik merebak di berbagai sudut wilayah kota. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk menata kegiatan-kegiatan industri dengan upaya menyatukan pada suatu kawasan khusus, sehingga dapat dibinakembangkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Pulogadung merupakan pilihan utama, karena lokasinya yang strategis serta mempunyai akses yang memadai bagi transportasi dan distribusi ke seluruh wilayah Jakarta. Pada saat itu Pulogadung masih berupa tanah yang tidak produktif yang sebagian besar terdiri dari rawa-rawa. Melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. Ib.3/2/35/1969 ditetapkanlah lahan seluas 500 HA sebagai lokasi kawasan industri dengan nama Kawasan Industri Pulogadung.

Sebagai kawasan industri pertama di Indonesia, Kawasan Industri pulogadung pada awalnya dikelola melalui wadah proyek, dengan nama Proyek Industrial Estate Pulogadung milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta. Sejalan dengan perkembangan arus penanaman modal di Indonesia yang meningkat, khususnya di DKI Jakarta, maka lingkup kerja Proyek Industrial Estate Pulogadung semakin kompleks. Dan untuk menunjang perkembangan kebutuhan masyarakat industri, Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian diri, baik dari segi kelembagaan maupun permodalannya.

Pada tanggal 26 Juni 1973 dibentuklah PT. Persero Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT. JIEP) yang menggantikan Proyek Industrial Estate Pulogadung dengan Akta Notaris Abdul Latief No. 127 tahun 1973. Adapun penyertaan modal Negara RI pada PT. JIEP, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1973 dan Surat Gubernur Propinsi KDKI Jakarta No. D.V-a.3/2/36/73. Sampai saat ini komposisi pemegang saham PT. JIEP adalah 50% Negara RI dan 50% Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.

Perusahaan telah beberapa kali mengalami perubahan Anggaran Dasar, terakhir telah dirubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Jakarta Industrial Estate Pulogadung atau disingkat PT. JIEP (Persero) No. 25 tanggal 16 Oktober 2009, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusannya AHU-AH.01.10-21151 tanggal 24 November 2009, yang keduanya dibuat dihadapan Siti Rayhana, S.H sebagai pengganti B.R.AY Mahyastoeti Notonogero, S.H, Notaris di Jakarta.

Visi

Menjadi Pengembang dan Pengelola yang Berstandar Internasional di Bidang Kawasan Terpadu Untuk Industri, Bisnis, Properti, Logistik, yang Mandiri dan Bernilai Tambah Tinggi Serta Berwawasan Lingkungan

Misi

Menyediakan prasarana dan sarana usaha yang bermutu tinggi dan berdaya saing internasional bagi komunitas industri dan komunitas bisnis di dalam kawasan yang dikelola oleh PT JIEP

Meningkatkan nilai perseroan secara berkelanjutan

Melakukan perbaikan yang berkelanjutan atas proses dan prosedur kerja serta membangun keahlian yang mendukung pengembangan

Melakukan sinergi dengan BUMN dan/atau BUMD, baik dalam pengembangan bisnis kawasan industri, maupun dalam mendukung penguatan Sistem Logistik Nasional

Merintis dan mengembangkan Kawasan Industri Pulogadung untuk bertransformasi sebagai pusat lokasi pengembangan industri kreatif dan bernilai tambah tinggi, serta pusat lokasi penelitian dan pengembangan bagi perusahaan-perusahaan berkelas dunia

Membangun, meningkatkan kualitas, dan mengintegrasikan infrastruktur yang spesifik untuk mendukung posisi KIP sebagai crossing point guna menjadi titik distribusi utama untuk logistik dan distribusi

Memberikan kontribusi yang optimal dalam perekonomian daerah dan nasional

Nilai-Nilai Dasar Perusahaan
Komitmen

Loyalitas terhadap perusahaan termasuk tujuan, nilai-nilai, dan sasaran perusahaan, yang diwujudkan dengan keterlibatan secara aktif, kesediaan bekerja keras dan bertanggung jawab untuk keberhasilan dan keberlangsungan perusahaan

Integritas

Konsisten melaksanakan kebijakan, aturan, ketentuan dan kesepakatan untuk menjunjung kebenaran dan keadilan dalam mencapai visi dan misi perusahaan

Inovatif

Kemampuan dan kemauan untuk menciptakan ide baru serta melakukan implementasi yang baru dan lebih baik untuk memecahkan masalah, meningkatkan kualitas dan membuka peluang usaha guna meningkatkan nilai perusahaan

Profesional

Melaksanakan aktivitas kerja untuk memenuhi standar yang tinggi berbekal keahlian dan kompetensi yang tinggi sesuai bidang tugasnya, motivasi yang kuat, serta kepercayaan yang tinggi sebagai imbalan menerima remunerasi berbasis kinerja

Jaringan Ke Instansi Terkait
Widget Media Sosial